PROGRAM β‘οΈ
ZAKAT FITRAH
π Tunaikan Zakat Fitrah, Sempurnakan Ramadan
Zakat fitrah adalah kewajiban setiap Muslim yang ditunaikan di bulan Ramadan sebelum salat Idulfitri.
Dengan menunaikan zakat fitrah melalui lembaga kami, Anda membantu memastikan penyaluran tepat sasaran dan sesuai syariat.
π Mengapa Menunaikan Zakat Fitrah di Sini?
β
Penyaluran amanah dan transparan
β
Tepat sasaran kepada mustahik
β
Sesuai syariat Islam
β
Membantu saudara kita merasakan kebahagiaan Idulfitri
Mari sempurnakan Ramadan dengan berbagi. Tunaikan zakat fitrah Anda sekarang dan jadilah bagian dari kebahagiaan mereka.
Klik tombol βTunaikan Zakat Fitrah Sekarangβ dan salurkan kebaikan Anda hari ini.
ZAKAT MALL
Tunaikan Zakat Mal, Kuatkan Umat
Zakat mal adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi nisab dan haul atas harta yang dimilikinya.
Ketentuan umum:
Nishab zakat mal setara 85 gram emas
Haul: tersimpan selama 1 tahun (12 bulan)
Kadar zakat: 2,5%
Contoh kasus:
Harga emas saat ini: Rp1.000.000/gram
Nishab = 85 Γ 1.000.000 = Rp85.000.000
Tabungan Anda selama 1 tahun = Rp120.000.000
Karena Rp120.000.000 > Rp85.000.000 (melewati nishab), maka wajib zakat.
Perhitungan zakat:
2
,
5
%
Γ
120.000.000
=
3.000.000
2,5%Γ120.000.000=3.000.000
β
Zakat yang harus dibayar = Rp3.000.000
FIDYAH
Fidyah adalah kewajiban membayar tebusan berupa makanan (atau senilai makanan) kepada fakir/miskin karena seseorang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan dan tidak bisa menggantinya di hari lain.
Fidyah berbeda dengan qadha.
Qadha: mengganti puasa di hari lain.
Fidyah: membayar tebusan karena tidak mampu mengganti puasa.
π₯ Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Fidyah umumnya dikenakan kepada:
π΅ Orang tua renta yang tidak mampu berpuasa lagi.
π€ Orang sakit kronis yang kecil kemungkinan sembuh.
π€° Ibu hamil atau menyusui (jika tidak berpuasa karena khawatir pada kondisi bayi β sebagian pendapat ulama mewajibkan qadha + fidyah).
π Besaran Fidyah
Biasanya berupa 1 mud makanan pokok (sekitar 0,6β0,75 kg beras) per hari puasa yang ditinggalkan.
Atau bisa juga dalam bentuk uang setara harga makanan layak untuk satu orang miskin.
Contoh:
Tidak puasa 10 hari
Fidyah per hari setara Rp65.000
Maka:
10 Γ Rp65.000 = Rp650.000
ZAKAT PROFESI
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau gaji rutin yang diperoleh dari pekerjaan atau keahlian tertentu, seperti pegawai, dokter, konsultan, dosen, pengusaha jasa, dan profesi lainnya.
Zakat ini wajib dikeluarkan jika penghasilan sudah mencapai nisab (setara 85 gram emas) dalam satu periode (biasanya dihitung per bulan atau akumulasi tahunan).
π Besaran Zakat Profesi
Umumnya sebesar 2,5% dari penghasilan bersih.
Contoh:
Gaji bersih per bulan: Rp10.000.000
Zakat = 2,5% Γ 10.000.000
Rp250.000 per bulan
π Cara Membayar Zakat Profesi
1οΈβ£ Dibayar Langsung
Hitung 2,5% dari penghasilan bersih.
Salurkan kepada fakir/miskin atau 8 golongan penerima zakat (asnaf).
